Mau tahu berapa tarif resmi jalan tol di Bali? Walau tarif tol Bali gratis selama sepekan, mulai 1 Oktober 2013, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 375/KPTS/M/2013 tentang Tarif Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Bali, pada 18 September 2013, pemerintah menetapkan tarif tol Bali sebagai berikut:
- Rp10 ribu: Golongan I seperti kendaraan sedan, jip, pick up, truk kecil dan bus
- Rp15 ribu: golongan II yaitu truk dengan dua gandar
- Rp20 ribu: Golongan III yakni Truk dengan tiga gandar
- Rp25 ribu: Golongan IV yaitu bagi truk dengan empat gandar
- Rp30 ribu: Golongan V untuk truk dengan lima gandar
- Rp4 ribu: Golongan VI yakni kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor
- cara pertama dengan sistem cash
- cara kedua dengan kartu e-tol dengan E-payment yang dibeli di bank mandiri
Salam,
_one stop watersport Bali
Click to rate this post!
(0 suara)